Kemenkumham Terbitkan Larangan Masuk dan Hentikan Sementara Penerbitan Visa Bagi Warga India

24 April 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi Covid-19 India. /Pixabay/geralt

PORTAL BREBES - Virus corona benar-benar kian mengganas di India. Dan pada hari ini, Sabtu 24 April 2021 India kembali mencetak rekor dunia dalam penambahan kasus positif Covid-19 dalam tiga hari berturut-turut.

Negeri Bollywood itu melaporkan terjadinya penambahan 346 ribu kasus Covid-19 dalam jangka waktu 24 jam.

Akibat tsunami Covid-19 yang melanda, India mengalami krisis oksigen dalam upayanya melakukan penanganan pasien Covid-19.

Bahkan pemerintah telah mengerahkan pesawat dan kereta militer untuk mendapatkan oksigen dari berbagai penjuru negara ke ibukota New Delhi.

Menyikapi permasalahan tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

Baca Juga: Atta dan Aurel Pisah Ranjang, Suami di Kamar Atas Istri di Kamar Bawah

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 24 April 2021.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian COVID-19 di India.

Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Baca Juga: Tak Hanya Negara Sahabat, Dukun Nusantara Bantu Mencari KRI Nenggala-402

Namun, kata Jhoni, pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, kata dia, hanya dapat melalui tujuh TPI, yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Selanjutnya, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan COVID-19," ujarnya seperti dilansir Antaranews.

Jhoni menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus mengevalusinya dengan melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler