Baca Juga: Disemprot Disinfektan, Pelayanan KBRI di Kuala Lumpur Tutup Sementara
Namun, pekerja migran asal Indonesia yang bekerja pada sektor industri juga harus dikarantina selama dua pekan sekembalinya dari Indonesia.
Pemerintah Taiwan juga telah melarang delapan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia ke Taiwan karena tingginya persentase kasus positif COVID-19 yang terjadi pada pekerja migran yang mereka kirim ke Taiwan.***