Kemenkumham Terbitkan Larangan Masuk dan Hentikan Sementara Penerbitan Visa Bagi Warga India

- 24 April 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi Covid-19 India.
Ilustrasi Covid-19 India. /Pixabay/geralt

Penolakan masuk tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Baca Juga: Tak Hanya Negara Sahabat, Dukun Nusantara Bantu Mencari KRI Nenggala-402

Namun, kata Jhoni, pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, kata dia, hanya dapat melalui tujuh TPI, yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Selanjutnya, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan COVID-19," ujarnya seperti dilansir Antaranews.

Jhoni menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus mengevalusinya dengan melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x