Sebanyak 229 Pejabat Fungsional PNS Pemkab Tegal Dilantik Bupati Tegal Umi Azizah

20 Januari 2023, 18:54 WIB
Bupati Tegal, Umi Azizah saat melantik pejabat fungsional ASN Pemkab Tegal /Humas Pemkab Tegal/

PORTAL BREBES – Sebanyak 229 pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tegal dilantik Bupati Tegal, Umi Azizah di Pendopo Amangkurat Setda Kabupaten Tegal.

Umi menyampaikan, selain mengedepankan prinsip profesionalisme, sebagai abdi negara dan pelayanan masyarakat, aparatur sipil negera (ASN) juga harus sabar menghadapi karakter publiknya yang beragam.

Umi mengungkapkan, PNS sebagai pejabat karir harus selalu mengedepankan prinsip profesionalisme untuk menunjang peningkatan kinerja pemerintahan yang dituntut inovatif dan adaptif terhadap perubahan cepat penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Baca Juga: Peringati Hari Amal Bhakti ke 77, Bupati Tegal Umi Azizah Ikuti Jalan Sehat dan Beri Pesan Penting Ini

Terlebih, di era digital society 5.0, publik semakin aktif dan sudah terbiasa membandingkan antara unit pelayanan satu dengan lainnya, antara swasta dengan pemerintah.

Jika merasa tidak puas, apalagi sampai mengalami diskriminasi, maka media sosial yang menjadi tempatnya mengadu, termasuk ke aplikasi Lapor Bupati dan media sosial pemerintah.

“Sebagai abdi masyarakat kita dituntut memberikan pelayanan terbaik dan profesional, disamping pula juga harus sabar menghadapi karakter masyarakat yang beragam,” kata Umi Azizah, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: UNIK! Jelang Perayaan Imlek di Kota Tegal, Umat Lintas Agama Ikut Bersih-bersih Klenteng

Di sini, orang nomor satu di Kabupaten Tegal juga sempat menyindir perilaku tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas setelah mendapat pengaduan dari unggahan warganet di media sosial yang merasa diperlakukan kurang etis. Ia pun segera meminta Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian SDM menindaklanjuti laporan tersebut.

“Semudah ini bapak, ibu, kinerja kita, tugas pelayanan kita diawasi langsung oleh masyarakat. Dan yang seperti ini pasti saya tindaklanjuti,” tegasnya.

Umi menjelaskan, secara empirik, suatu pelayanan publik dikatakan bermutu atau tidak, tergantung dari dua hal, yaitu kepatuhan birokrasi dan kepuasan masyarakat.

Baca Juga: Sebelum Berpindah Tugas, Kapolres Tegal Sapa Awak Media di Ruang Humas : Terima Kasih dan Pesan Saya...

Prinsipnya, tidak ada pelayanan publik yang memuaskan jika birokrasinya tidak patuh memenuhi prasyarat fundamental.

Prasyarat fundamental ini diuraikannya sebagai standar pelayanan minimal, bagaimana maklumat atau informasi tentang pelayanan ini disampaikan secara transparan ke publik, prosedur yang pelayanan harus diterapkan, termasuk di dalamnya salam, senyum, sapa, kemudian proses penyelesaiannya tepat waktu dan hasilnya tepat mutu.

“Artinya tidak pernah ada layanan bermutu jika dapur bekerjanya saja berantakan. Bukan kepuasan publik yang diraih, tapi kerugian publik yang dihasilkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Sebelum Berpindah Tugas, Kapolres Tegal Kota Resmikan Masjid Al Amin

Dirinya pun meminta pejabat fungsional bisa mencari terobosan atau inovasi dan menerapkan cara-cara baru yang bisa saja itu tidak biasa, tidak bussiness as usual untuk menyelesaikan persoalan klasik ataupun tantangan-tantangan baru. Sehingga di sini, pola komunikasi digital dan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi harus dikuasai dan diterapkan di lingkungan kerjanya.

Sementara itu, pejabat Analis Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Novie Setyaningsih menekankan pejabat fungsional harus secepatnya mempelajari aturan jabatan fungsional.

Secara umum ada dua peraturan yang menaungi, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Satbinmas Polres Tegal Kota Gelar Supervisi dan Asistensi dengan Mendatangi Polsek

Selain itu, juga ada peraturan Presiden terkait tunjangan profesi.

“Setelah pejabat diangkat maka sudah otomatis berhak untuk menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jabatannya,” ungkap Novi.

Adapun 229 jabatan fungsional yang terdiri dari 8 jabatan fungsional apoteker, 5 jabatan fungsional dokter, 6 jabatan fungsional dokter gigi, 9 jabatan fungsional epidemiolog kesehatan, 5 jabatan fungsional instruktur, 3 jabatan fungsional medik veteriner, 4 jabatan fungsional pamong belajar, 1 jabatan fungsional penera, 13 jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, 6 jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat, 5 jabatan fungsional penyuluh perindustrian dan perdagangan, 6 jabatan fungsional penyuluh sosial, 6 jabatan fungsional arsiparis, 3 jabatan fungsional asisten apoteker, 2 jabatan fungsional fisioterapis, 2 jabatan fungsional nutrisionis, 18 jabatan fungsional perawat, 2 jabatan fungsional perawat gigi, 7 jabatan fungsional perekam medis, 8 jabatan fungsional pranata komputer, 5 jabatan fungsional pustakawan, 2 jabatan fungsional sanitarian, 100 jabatan fungsional guru.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler