Proses Tahapan Pelaksanaan PAW di Desa Plumbungan Menuai Protes, Warga Sebut Panitia Tidak Profesional

10 April 2023, 11:13 WIB
Kantor kepala desa Plumbungan Kramat /DR Yogatama/

PORTAL BREBES - Proses tahapan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW) yang terjadi di Desa Plumbungan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal diprotes warga.

Warga menilai diduga panitia PAW Desa Plumbungan tidak melakukan hal yang adil, kredibel dan tidak profesional. Bahkan puluhan warga melakukan seruan mosi tidak percaya kepada panitia penyelenggara melalui pernyataan tertulis.

Pernyataan mosi tidak percaya itu kemudian disampaikan pada rapat yang didengarkan oleh BPD hingga Forkopimcam d kantor Desa Plumbungan. Sempat terjadi adu argumen yang berlangsung alot antara BPD, panitia dan salah satu mantan kades Plumbungan saat rapat hingga didengarkan belasan warga yang juga ikut berdatangan ke balaidesa Plumbungan, Minggu 9 April 2023 malam.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama MPC Pemuda Pancasila Tegal Dihadiri Wakil Walikota HM Jumadi

Salah satu masyarakat Desa Plumbungan, Lukman Nur Hakim mengatakan, pihaknya menilai bahwa panitia tidak profesional terhadap salah satu calon calon PAW di Desa Plumbungan.

"Pada jadwal tahapan yang dikeluarkan oleh Panitia Pilkades Antar Waktu, pada sesi melengkapi berkas persyaratan tertulis jelas sampai tanggal 5 April 2023 di banner atau poster yang terpampang. Namun, kenyataannya pemenuhan kelengkapan berkas sampai dengan tanggal 3 April 2023," ujarnya.

Padahal, bahwa pada tanggal 5 April 2023 salah satu pendaftar atas nama Bambang Utoyo sudah datang ke Kantor Sekretariat Panitia PAW untuk melengkapi berkas permohonan Bakal Calon PAW, namun panitia yang berasal dari unsur perangkat Desa diduga enggan untuk menerima berkas di maksud dengan alasan sudah ditutup di tanggal 3 April 2023.

Baca Juga: Buktikan Soliditas, Ratusan Pemuda Pancasila Tegal Gelar Buka Puasa Bersama

"Sehingga, melalui sambungan telepon kepada ketua panitia dan bendahara panitia, ditegaskan dan dinyatakan pemenuhan kelengkapan berkas atas nama Bambang Utoyo tidak dapat diterima oleh panitia dengan alasan akhir waktu pemenuhan berkas sudah melewati batas tanggal," jelasnya

Dengan ditolaknya pemenuhan kelengkapan berkas tersebut, lanjut dia, maka calon dimaksud kemungkinan besar tidak lolos seleksi dikarenakan ketidaklengkapan dokumen pendaftaran.

Padahal, lanjut ia, ada bukti juga
pada rekaman suara perbincangan antara panitia dan warga pendukung bakal calon Bambang Utoyo yang beredar diluar bahwa panitia memperbolehkan pemenuhan berkas hingga 5 April 2023. Hal tersebut juga mendasari pengumuman jadwal tahapan PAW yang dibuat dan dikeluarkan resmi oleh panitia itu sendiri.

Baca Juga: Pastikan Puncak Peringatan Paskah Berjalan Lancar, Polres Tegal Kota Gelar Patroli Skala Besar

"Jelas-jelas panitia membolehkan pemenuhan maksimal berkas persyaratan calon PAW sampai dengan tanggal 5 April 2023, sebagaimana tertera pada pengumunan jadwal tahapan PAW yang dibuat dan dikeluarkan resmi oleh panitia itu sendiri dan bukti rekaman perbincangan itu masih saya simpan," ungkap Lukman.

Ia juga menduga, bahwa panitia atas nama Darsono sebagaimana SK Penetapan Panitia PAW dari Ketua BPD Plumbungan adalah penyelenggara Bendahara Panitia, namun seluruh kegiatan justru yang menangani dan yang mengeksekusi keputusan yang ditujukan pada Darsomo Centris. Hal itu dinilai jelas menunjukan ketidak profesionalannya kinerja Panitia PAW Plumbungan.

“Seluruh personel kepanitiaan PAW tidak semua tau akan proses penelitian berkas, termasuk pada panitia personel yang membidangi pendaftaran dan koreksi berkas lamaran calon PAW,” terangnya.

Baca Juga: Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Tegal Kota Amankan 137 Remaja Pelaku Aksi Konvoi

Dikatakan, dengan alasan dan argumentasi disertai dengan bukti autentik yang mendukung, kemudian warga Desa Plumbungan melakukan mosi tidak percaya terhadap kinerja panitia PAW Desa Plumbungan tahun 2023. 

“Kami meminta kepada anggota BPD Desa Plumbungan agar tidak merugikan calon calon yang bersangkutan, namun tetap berpedoman prinsip-prinsip yang benar agar tidak membuat resah masyarakat Desa Plumbungan,” bebernya.

Ketua BPD Plumbungan undefined
Sementara itu, Ketua BPD Plumbungan, Muhlisin menyampaikan, pihaknya bersama seluruh BPD dan panitia akan melakukan tanggapan secara tertulis atas mosi tidak percaya yang dilayangkan warga untuk nanti dikoordinasikan dengan Dispermades Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Buka Puasa, Cobain Menu Rica-Rica Kaki Kambing di Warung Sate Agus Mendo Tegal

"Dengan adanya Bambang Utoyo yang potensinya tidak lolos seleksi administrasi karena tidak bisa melengkapi berkasnya yang tertera di surat perlengkapan berkas pada pemberitahuan ditanggal 3 April 2023, ternyata tidak bisa dilakukan dirinya. Jadi Bambang sadar betul tidak bisa melewati persyaratan," ujarnya.

Sementara, lanjut ia, perlengkapan berkas yang terpampang di banner pada 5 April 2023, jika dilihat dasar dari perbup yakni 5 hari setelah pemberitahuan batas akhir.

"Sehingga kesimpulan dari panitia bukan tanggal 5 melainkan tanggal 3 atau hari senin dan buktinya Bambang Utoyo sudah menerima bahwa dirinya sudah menandatangai surat pernyataan itu yang kami asumsikan setuju," bebernya.

Baca Juga: Sakya, Tukang Becak yang Sukses Merintis Warung Sate Kambing di Kawasan Tirus Tegal

Saat ditanya soal revisi tanggal pemenuhan perlengkapan berkas, Muhlisin mengungkapkan bahwa tidak ada revisi yang disampaikan kepada masyarakat.

"Masalah spanduk itu salah atau tidak, saya kurang tahu, yang jelas hari ini saya juga akan menanyakannya kepada panitia, maksudnya apa pemberitahuan dan sosialisasi yang berbeda," bebernya.

Dengan hal itu, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan panitia hingga nanti akan dilanjutkan komunikasi dengan Dispermades.

Baca Juga: Gandeng GMBI, Polres dan Pengurus Bhayangkari Tegal Kota Gelar Bakti Sosial

"Kalau masalah salah atau betul itu bukan wewenang saya untuk menyimpulkan. Kami hanya bisa menindaklanjuti dan nanti komunikasi dengan Dispermades," terangnya.

Ketua Panitia pelaksana PAW Plumbungan,
Ditempat yang sama, menanggapi mosi tidak percaya yang dilakukan warga, Ketua Panitia PAW Plumbungan, Mufrodi menyampaikan, bahwa BPD dan panitia menanggapi secara resmi agar musyawarah ini dapat diselesaikan dengan baik.

"Sehingga, tahapan Pilkades Antar Waktu Desa Plumbungan ini akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia," tukasnya

Baca Juga: Jamin Keamanan Rangkaian Paskah, Polres Tegal Kota Tempatkan Anggota Pengamanan di Gereja

Ia menyampaikan, bahwa kronologinya berawal dari proses pembukaan pendaftaran hingga terciptanya 8 pelamar. Namun dari pendaftar tersebut kemudian dilakukan koreksi penelitian berkas.

“Sambil jalan pengumuman, panitia melakukan penelitian memanfaatkan waktu yang ternyata ada pendaftar yang belum lengkap persyaratannya ditanggal 27 Maret 2023 penutupan. Selanjutnya tanggal 28 Maret 2023 hingga 5 April itu adalah tahapan penyelesaian berkas penelitian,” pungkasnya.

Namun, lebih lanjut, perlu diingat bahwa hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung.

Baca Juga: Ratusan Paket Sembako, Santunan dan Takjil Dibagikan IKASMA Tegal

“Berarti hari Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Senin itu ada persyaratan para pelamar bisa melengkapi berkas persyaratan,” katanya.

Terkait dengan waktu selama 7 hari yang terpampang itu, menurutnya kembali lagi kepada Peraturan Bupati yakni pasal 2 ayat 9 yakni apabila setelah dilakukan penelitian panitia ternyata terdapat keraguan-raguan tentang keabsahan persyaratan yang ditetapkan, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapinya paling lama 5 hari sejak pemberitahuan panitia kepada yang bersangkutan.

“Tapi di jadwal sampai tanggal 5, namun didalam ketentuan berkas kita juga mengacu pada perbup tadi dan sudah disampaikan kepada pelamar yakni maksimal tanggal 3 April 2023,” terangnya.

Baca Juga: Giat Ramadhan Penuh Berkah, IKASMA Tegal Bagikan Sembako, Santunan dan Takjil

Saat ditanya soal banner yang belum direvisi, ia membenarkan bahwa banner tidak perlu dilakukan revisi.

"Nda usah direvisi, itu kan 2 hari digunakan untuk rapat panitia dan sebagainya. Itu tidak masalah, tapi untuk menata berkas saya juga acuannya perbup. Itu tidak bisa acuannya 7 hari, lah kapan saya memperbaiki kekurangan itu, kapan saya evaluasi, nanti gini jadwalnya tertabrak-tabrak," bebernya.

Terkait masyarakat yang melakukan mosi tidak percaya, menurutnya bahwa protes mereka tidaklah fair. Namun, mosi ini juga ditanggapi oleh BPD.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler