Begini Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan Selama Ramadan di Kota Tegal Berdasarkan SE Wali Kota

11 Maret 2024, 14:55 WIB
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M. /Sari

PORTAL BREBES - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, serta untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Wali Kota dalam SE tersebut menyampaikan pengaturan kegiatan usaha dan hiburan diatur sebagai berikut :

1. Hotel/Losmen/Tempat Kost
Dalam melaksanakan usahanya, pengusaha/pemilik usaha tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan perhotelan serta losmen. Dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Personel Bintara Remaja Ikuti Tradisi Pembaretan, Begini Pesan Waka Polres Tegal Kota

2. Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di pagi sampai sore hari pengusaha/ pemilik usaha menghindari kesan mencolok, yakni dengan menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

3. Warung Makan Lesehan
a. Untuk menjalankan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka pukul 17.00 WIB - 04.30 WIB;

b. Pengusaha/pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

Baca Juga: Hampir Sepekan Operasi Keselamatan Candi 2024 Berjalan, Polres Tegal Kota Tindak 791 Pelanggar

c. Menjalankan usahanya dengan lampu yang terang; dan

d. Penyaji berpakaian sopan, lengan panjang, celana/rok panjang.

4. Kafe

a. Aktivitas kegiatan di mulai pukul 17.00 WIB — 23.30 WIB;

b. Dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol;

c. Mengatur volume musik agar tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat; dan

d. Tidak diperkenankan menggelar acara live music.

5. Bioskop

Baca Juga: Operasi Keselamatan Candi 2024, Polres Tegal Kota Lakukan Ramp Check dan Pemeriksaan Kesehatan Sopir Angkutan

Dilarang memasang poster dan/atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.

6. Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke

Selama bulan Ramadan diskotik, pub, lounge dan karaoke ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional.

7. Panti Pijat/Sauna/Spa

Usaha panti pijat/sauna/spa selama Bulan Ramadan ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional, dikecualikan bagi praktek pijat kesehatan/pijat refleksi

8. Rumah Bilyard

a. Selama bulan Ramadan, Rumah bilyard buka pukul 20.30 WIB — 23.30 WIB;

b. Pengusaha/pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

Baca Juga: Antar Anak di Pelantikan PPPK, Orang Tua Diberi Bonus oleh Wali Kota

9. Warung Internet (Warnet)

Untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai
berikut:

a. Pagi - sore Pukul 07.00 WIB -18.00 WIB, Malam Pukul 21.00 WIB - 23.30 WIB.

b. Pengusaha/pengelola tidak memberikan ruang maupun kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma kesusilaan dan menghapuskan konten/materi yang bersifat pornografi.

10. Game Center/Game Online dan Play Station.

Untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai berikut:

a. Siang Pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB
Malam : Pukul 21.00 WB -23.30 WIB.

Baca Juga: Coffee Morning untuk Monev Demi Tingkatkan Layanan MPP Alaya Sewagati Kota Tegal

b. Volume/tingkat kebisingan disesuaikan/diatur agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.

11. Pantai Alam Indah (PAI), Pantai Muarareja, Pantai Pulau Kodok, Pantai Komodo, Pantai Batamsari dan tempat wisata Iainnya

Selama bulan Ramadan, jam buka pukul 05.00 WIB — 18.00 WIB serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.

12. Kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal.

a. Selama Bulan Ramadan, dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan

b. Dikecualikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.

Sementara bagi para pengusaha/pengelola yang menutup usahanya di Bulan Ramadan 1445 H/2024 M, agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal berkaitan dengan pembayaran pajak daerah/retribusi daerah.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler