KPK Beri Tenggang Waktu Satu Minggu Kepada Pengembang Perumahan

- 18 Desember 2020, 20:32 WIB
Bupati Batang Wihaji menadatangani berita acara serah terima aset PSU pengembang perumahan./Humas Setda Batang/
Bupati Batang Wihaji menadatangani berita acara serah terima aset PSU pengembang perumahan./Humas Setda Batang/ /

PORTAL BREBES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Korwil VII Bidang pencegahan, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama memberi tenggang waktu satu pekan kepada pengembang perumahan untuk menyerahkan sertifikat aset  Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Kabupaten Batang.  

“Dalam satu minggu dari 26 obyek PSU harus sudah bersertifikat. Semestinya pada saat diserahkan ke Pemkab penyerahan aset tersebut sudah bersertifikat sehingga tidak membebani Pemkab,” kata Bachtiar Ujang Purnama saat Rakor Monitoring dan Evaluaai Lanjutan Program Tematik Serah Terima PSU oleh Pengembang kepada Pemkab, di Aula Kantor Bupati Batang, Jumat (18/12/2020).Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Jumat 18 Desember 2020 : Menabung Langkah Bijaksana Anda

Dia menambahkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, PSU dari pengembangan wilayah semestinya ada tindak lanjut maintenance prasarana sarana utilitas umum.

“Jika PSU  tidak diserahkan ke Pemda di pastikan kalau ada kerusakan, Pemda tidak bisa memperbaiki kerusakanya, karena belum terdaftar sebagai aset negara,” jelas Bachtiar.

Baca Juga: Sekjen PMI Sudirman Said, Selama Pandemi UDD Kesulitan Pasokan Darah

Oleh karena itu, lanjutnya, KPK mendorong Pemkab Batang untuk bisa meminta dan melakukan penyertifikatan sebagai PSU sebagai aset Pemkab.

“Kenapa seperti itu, kelak jika ada sesuatu hal yang harus dilakukan perbaikan pemerintah harus hadir dengan menggunakan uang APBD,” kata Ujang.

Baca Juga: Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Langsung Hirup Udara Bebas

Tidak hanya itu, paparnya, PSU yang sudah bersertifikat yang merupakan aset Pemkab tidak hilang atau dimanfaatkan oleh pihak lain digunakan yang tidak semestinya.

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: Humas Setda Batang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah