tim portal brebes 02
PORTAL BREBES – Direktorat Jenderal Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan asimilasi kepada Vanessa Angel, terpidana kasus psikotropika. Dengan demikian, Vanessa Angel langsung menghirup udara bebas dengan keputusan asimilasi tersebut.
Sebelumnya Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara atas kasus penyalahgunaan psikotropika.
Baca Juga: Aksi Demo 1812, Satu Polisi Kena Sabetan Samurai dan 22 Peserta Aksi Reaktif Covid-19
Vanessa Angel harus di penjara saat anaknya masih membutuhman ASI-nya. Terpisahnya ibu dan anak itu lantas mendatangkan simpati dari berbagai pihak
Atas keputusan itu, Vanessa Angel mendapatkan asimilasi karena telah memenuhi syarat menerima asimilasi di rumah.
Baca Juga: Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Utama kepada Menpan RB dan Menteri ATR/BPN
Akhirnya Vanessa Angel bisa berkumpul kembalidengan keluarganya.
Ungkaapan perasaan bahagia disampaikan langsung oleh Vanessa Angel di akun Instagram.
Baca Juga: Setelah Jakarta dan Bali, Giliran DIY Mewajibkan Pelaku Perjalanan Rapid Antigen atau Swab