Setelah Jakarta dan Bali, Giliran DIY Mewajibkan Pelaku Perjalanan Rapid Antigen atau Swab

- 18 Desember 2020, 17:36 WIB
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X .* /ANTARA
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X .* /ANTARA /

PORTAL BREBES - Upaya menekan penyebaran virus Covid-19 secara masif lewat kebijakan ketentuan pemeriksaan swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang udara dan tes rapid antigen semakin meluas.

Setelah sebelumnya berlaku di Jakarta dan Bali, kini giliran Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan kebijakan yang sama.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mengantongi hasil rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

Baca Juga: Alasan Pengetatan Masuk ke Bali, Luhut; Untuk Mengontrol Pergerakan Wisatawan Domestik

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," kata Sultan saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat 18 Desember 2020 seperti dilansir Antara.

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, aturan itu mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

Karena merupakan kebijakan pemerintah pusat, menurut Sultan, Pemda DIY tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait aturan itu.

Baca Juga: Di Bantul DIY, Hari Ini 37 Orang Pasien Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

"Tidak, sudah otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja karena bukan keputusan saya. Kami kalau mengeluarkan (edaran) ya turunannya ya dari keputusan pemerintah pusat," kata dia.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x