Link Pendaftaran BLT BPUM 2021 Rp1,2 Juta Kota Pekalongan, Begini Persyaratannya

- 17 April 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi Link Pendaftaran BLT BPUM 2021 Kota Pekalongan, Begini Persyaratannya
Ilustrasi Link Pendaftaran BLT BPUM 2021 Kota Pekalongan, Begini Persyaratannya /

PORTAL BREBES - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro kembali dilanjutkan di tahun 2021 ini termasuk untuk warga Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

BPUM dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini diberikan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.

Terkait hal itu Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Rr Tjandrawati,SE membenarkan bahwa BPUM tahun 2021 sudah kembali.

Menurutnya, pendaftaran bisa dilakukan online dengan link yang sudah disediakan. "Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini," kata Rr Tjandrawati,SE seperti dilansir dari laman pekalongakota.go.id, Sabtu 17 April 2021.

Baca Juga: Al Sangat Bahagia Andin Hamil, Ini Bocoran Ikatan Cinta Sabtu 17 April 2021

Baca Juga: Weton Sabtu Pon 17 April 2021 ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa

Tentang persyaratannya, menurut Tjandrawati penerima BPUM tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), ber-KTP Elektronik Kota Pekalongan, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD.

Syarat lainnya melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui pendaftaran online OSS di DPMPTSP setempat, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani oleh Lurah, disertai Kartu Keluarga(KK), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didownload melalui link yang sudah disediakan, Surat Pernyataan tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19, serta Foto Produk Usaha.

Ditambahkan Tjandra, besaran BPUM tahun 2021 ini memang berbeda dari tahun 2020 sebelumnya yakni sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Mau Dapat BLT BPUM 2021 Rp1,2 Juta di Kabupaten Tegal, Inilah Syarat dan Link Pendaftarannya

Baca Juga: Gopi Sabtu 17 April 2021: Kinjal Marah dan Bentak Gopi

Kendati demikian, ungkapnya lebih jauh, pihaknya memprediksi alokasi penerima BPUM akan lebih banyak. Tjandra berharap, dengan adanya pembukaan kembali BPUM Tahun 2021 ini, bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 untuk segera mendaftarkan usahanya sesuai persyaratan yang ada.

Tjandra menyebutkan,pada BPUM tahun 2020 lalu, Dindagkop UKM Kota Pekalongan telah mengusulkan 26.049 orang pelaku usaha di Kota Pekalongan, yang sudah dicairkan bantuannya hingga per 18 Februari 2021 sejumlah 10.940 penerima BPUM Tahun 2021 di salah satu bank penyalur yakni melalui BRI.

Nah untuk warga Kota Pekalongan yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT BPUM 2021, berikut ini link pendaftarannya :

tinyurl.com/bpum21pkl


Demikian informasi tentang BLT BPUM 2021 di Kota Pekalongan. Semoga bermanfaat bagi anda yang pada tahun lalu belum mendapat kesempatan untuk mendaftar.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: pekalongankota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah