PORTAL BREBES- Aksi pasang bendera merah putih di bulan Agustus sudah menjadi kelaziman bagi warga negara Indonesia.
Sebab di bulan Agustus itu ada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia di tanggal 17.
Maka menjadi naif jika masih ada warga negara yang menolak atau tidak mau pasang bendera merah putih.
Baca Juga: Soal Bantuan Hukum dan Non Aktif Bupati Pemalang, Ganjar Bilang Begini
Lantas apa yang akan dilakukan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono terhadap warga yang membangkang tidak mau pasang Bendera merah putih?
Pernyataan itu disampaikan Dedy Yon di depan seluruh peserta apel bersama pencanangan program pembagian 10 juta bendera merah putih.
Apel bersama itu digelar di depan menara water leideng, Jalan Pancasila, Kota Tegal, Jum'at 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Anak Punk Bersih-Bersih Kali Erang Bumiayu
Giat apel bersama itu diikuti oleh jajaran Forkompimda, para Kepala OPD, Ormas, sejumlah pelajar dan mahasiswa.
Dedy Yon menegaskan, setiap warga diwajibkan memasang bendera merah putih di depan rumahnya masing- masing selama sebulan penuh.