PORTAL BREBES- Tumpang tindih data kependudukan selalu menjadi permasalahan klise di lingkungan pemerintahan dari masa ke masa.
Hal itu dikarenakan data kependudukan yang dilakukan oleh banyak lembaga maupun instansi hasilnya selalu tidak akan sama.
Menyikapi hal itu, Badan Pusat Statistik ( BPS) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengambil langkah jitu dengan menerbitkan program untuk menuju satu data.
Baca Juga: Antisipasi Personel Kelebihan Berat Badan, Polres Tegal Kota Gelar Latihan Fisik
Perombakan secara total dalam kebijakan pendataan yang dilakukan BPS itu diberi nama program Registrasi Sosial Ekonomi ( Regsosek).
Program Regsosek itu sendiri akan dilaksanakan mulai Minggu 15 Oktober sampai Senin 14 November mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Penyelenggara rapat koordinasi BPS dengan Pemkot Tegal, Retno Anggraeni, dalam sosialisasi Regsosek di Hotel Khas Tegal, Kamis kemarin.
Baca Juga: Keren! Marbot Masjid di Tegal Mendapat Fasilitas Asuransi Jiwa, Lah Kok Bisa Ya?
Retno mengatakan, salah satu reformasi struktural dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 adalah reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk.
reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan.