- Kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m)
- Kapal ukuran besar seperti kapal kargo/ kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m)
Baca Juga: Bayar Pajak Daerah Tak Lagi Ribet, Pemerintah Kota Tegal Launching Aplikasi Sapadaku
Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktifitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar selalu waspada.***