Dijelaskan Maman, surat yang diajukan warga akan menjadi dasar untuk melakukan penebangan atau perambasan. Sebab, tidak semua pohon merupakan aset milik Pemerintah Kota Tegal, karena ada beberapa pohon-pohon yang ditanam dan berada di kawasan pihak lain.
Selain dikerjakan oleh petugas dari DLH, juga kerap dibantu dan berkoordinasi dengan BPBD Kota Tegal.
Baca Juga: Ketua Pengurus Masjid Agung Kota Tegal Tutup Usia
Maman menegaskan, bahwa perambasan dan penebangan tanpa ditarik biaya alias gratis. Maman berharap, dengan upaya DLH melakukan pemantauan pohon secara rutin, dapat mewujudkan kondisi aman, khususnya bagi para pengguna jalan.***