Dalam UU tersebut juga diatur, bahwa masyarakat berhak dan bertanggung jawab dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), bisa dengan melapor ke pejabat atau pihak yang berwenang termasuk BNN.
Baca Juga: Antisipasi Pohon Tumbang, DLH Kota Tegal Rutin Lakukan Perambasan
"Meskipun stigma yang terjadi adalah masyarakat takut ketika ingin melapor, namun masyarakat jangan khawatir, karena pihak-pihak berwenang akan melindungi," kata Sudirman.***