Sebanyak 229 Pejabat Fungsional PNS Pemkab Tegal Dilantik Bupati Tegal Umi Azizah

- 20 Januari 2023, 18:54 WIB
Bupati Tegal, Umi Azizah saat melantik pejabat fungsional ASN Pemkab Tegal
Bupati Tegal, Umi Azizah saat melantik pejabat fungsional ASN Pemkab Tegal /Humas Pemkab Tegal/

Umi menjelaskan, secara empirik, suatu pelayanan publik dikatakan bermutu atau tidak, tergantung dari dua hal, yaitu kepatuhan birokrasi dan kepuasan masyarakat.

Baca Juga: Sebelum Berpindah Tugas, Kapolres Tegal Sapa Awak Media di Ruang Humas : Terima Kasih dan Pesan Saya...

Prinsipnya, tidak ada pelayanan publik yang memuaskan jika birokrasinya tidak patuh memenuhi prasyarat fundamental.

Prasyarat fundamental ini diuraikannya sebagai standar pelayanan minimal, bagaimana maklumat atau informasi tentang pelayanan ini disampaikan secara transparan ke publik, prosedur yang pelayanan harus diterapkan, termasuk di dalamnya salam, senyum, sapa, kemudian proses penyelesaiannya tepat waktu dan hasilnya tepat mutu.

“Artinya tidak pernah ada layanan bermutu jika dapur bekerjanya saja berantakan. Bukan kepuasan publik yang diraih, tapi kerugian publik yang dihasilkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Sebelum Berpindah Tugas, Kapolres Tegal Kota Resmikan Masjid Al Amin

Dirinya pun meminta pejabat fungsional bisa mencari terobosan atau inovasi dan menerapkan cara-cara baru yang bisa saja itu tidak biasa, tidak bussiness as usual untuk menyelesaikan persoalan klasik ataupun tantangan-tantangan baru. Sehingga di sini, pola komunikasi digital dan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi harus dikuasai dan diterapkan di lingkungan kerjanya.

Sementara itu, pejabat Analis Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Novie Setyaningsih menekankan pejabat fungsional harus secepatnya mempelajari aturan jabatan fungsional.

Secara umum ada dua peraturan yang menaungi, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Satbinmas Polres Tegal Kota Gelar Supervisi dan Asistensi dengan Mendatangi Polsek

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah