Selain itu, juga ada peraturan Presiden terkait tunjangan profesi.
“Setelah pejabat diangkat maka sudah otomatis berhak untuk menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jabatannya,” ungkap Novi.
Adapun 229 jabatan fungsional yang terdiri dari 8 jabatan fungsional apoteker, 5 jabatan fungsional dokter, 6 jabatan fungsional dokter gigi, 9 jabatan fungsional epidemiolog kesehatan, 5 jabatan fungsional instruktur, 3 jabatan fungsional medik veteriner, 4 jabatan fungsional pamong belajar, 1 jabatan fungsional penera, 13 jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, 6 jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat, 5 jabatan fungsional penyuluh perindustrian dan perdagangan, 6 jabatan fungsional penyuluh sosial, 6 jabatan fungsional arsiparis, 3 jabatan fungsional asisten apoteker, 2 jabatan fungsional fisioterapis, 2 jabatan fungsional nutrisionis, 18 jabatan fungsional perawat, 2 jabatan fungsional perawat gigi, 7 jabatan fungsional perekam medis, 8 jabatan fungsional pranata komputer, 5 jabatan fungsional pustakawan, 2 jabatan fungsional sanitarian, 100 jabatan fungsional guru.***