Pertama se-Jateng, Pemerintah Kota Tegal Serahkan LKD Unaudited TA 2022 ke BPK RI

- 14 Februari 2023, 20:03 WIB
Wali Kota Tegal menyerahkan LKD Unaudited kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng
Wali Kota Tegal menyerahkan LKD Unaudited kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng /Sari

PORTAL BREBES - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menjadi Pemerintah Daerah (Pemda) se-Jawa Tengah yang pertama menyerahkan Laporan Keuangan Daerah (LKD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Penyerahan langsung dilakukan oleh Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyerahkan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Tengah di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Semarang, Selasa (14 Februari 2023) siang.

Hadir mendampingi Wali Kota Tegal, diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Cucuk Daryanto,M.Si, Inspektur Kota Tegal Drs. Imam Badarudin, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal Siswoyo, S.E., M.Si dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Dorres Indrian Nugroho, S.STP., M.Si.

Baca Juga: Bawaslu Tegal Launching Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu dan Posko Kawal Hak Pilih

Bukti Penyerahan Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada BKP RI Perwakilan Jawa Tengah ditandai dengan penandatanganan bersama Berita Acara Penyerahan Laporan Keuangan Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2022 oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah dan Wali Kota Tegal.

Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Hari Wiwoho menyampaikan kepada Wali Kota Tegal bahwa penyerahan Laporan Keuangan Daerah Kota Tegal cukup cepat. BPK memberikan waktu selama tiga bulan ternyata dapat diselesaikan dalam waktu satu setengah bulan.

“Selain nomor satu, Pemkot Tegal juga ternyata cukup cepat. Artinya dari tiga bulan yang disampaikan tahun anggaran berakhir itu, ternyata persis setengahnya, yaitu, satu setengah bulan," ucap Hari Wiwoho dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga: Satlantas Polres Tegal Kota Pasang Spanduk Imbauan Tertib Berlalu Lintas

Disebutkan Hari Wiwoho, setelah laporan keuangan dari Pemkot Tegal telah disampaikan ke BPK RI Perwakilan Jateng, maka selanjutnya BPK berkewajiban memberikan laporan hasil pemeriksaan paling lambat dalam waktu dua bulan sejak laporan keuangan tersebut diserahkan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x