Diskotik dan Karaoke di Tegal Dilarang Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadhan 2023

- 21 Maret 2023, 15:47 WIB
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono /

PORTAL BREBES- Hingar bingar diskotik dan karaoke di Kota Tegal untuk sementara dilarang beroperasi alias tutup selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023.

Intruksi pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 451.13/001 tertanggal 20 Maret 2023.

Selain diskotik dan karaoke, SE itu juga secara tegas melarang beroperasinya usaha Pub, tempat Bilyard, Panti Pijat, Sauna dan Spa.

Baca Juga: Asal Usul Desa Rowosari Pemalang, Berasal dari Nama Rowo dan Inti

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam SE nya masih membolehkan Kafe tetap beroperasi, hanya diterapkan pembatasan waktu beroperasi mulai pukul 21:00 WIB – 23:30 WIB.

"Kafe boleh buka, waktunya dibatasi dan dilarang menyediakan, menjual minuman beralkohol, selama beroperasi dilarang ada live music dan dilarang pula memperdengarkan music keluar Kafe," kata Dedy Yon.

Sementara, SE itu juga mengatur usaha perhotelan, Losmen, Guest House dan tempat Kost, agar tetap berpedoman pada tupoksinya dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bulan Puasa Segera Tiba, Begini Jam Kerja ASN Pemerintah Kota Tegal Selama Ramadhan

"Khusus tempat kost jam bertamu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dan diterima di ruang tamu dengan pintu depan terbuka," tegasnya.

Di sisi lain, untuk warung makan lesehan, diatur jam buka sebelum maghrib  sampai menjelang imsak atau pukul 17:00 WIB - 4:30 WIB.

Pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dan penyaji berpakaian lengan panjang, celana/rok Panjang.

Baca Juga: Begini Asal Usul Desa Surajaya Pemalang, Pertarungan Tokoh Dua Sosok Pangeran hingga Kehabisan Tenaga

Sedangkan untuk bioskop, diternagkan dalam SE dilarang memasang poster pornografi serta jam tayang disesuaikan.

Tempat wisata seperti PAI, Pulau Kodok, Pantai Batam Sari, Pantai Muarareja buka dari pukul 5:00 WIB-19:00 WIB.

Lebih jauh SE itu menegaskan untuk keempat tempat wisata pantai, kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Tegal Selatan dan Lapangan Terbuka dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan.

Baca Juga: Sejarah Batuagung Tegal, Memiki Tumpukan Batu yang Unik Menjulang Tinggi

SE tersebut juga melarang warga untuk membunyikan, menjual dan memproduksi mercon/petasan.

Dedy Yon mengintruksikan agar Ketua RT, RW dan perangkat Kelurahan tegas melarang warganya untuk tidak membunyikan mercon.

“Kepada aparat keamanan untuk dapat menindaklanjuti dengan mengadakan operasi bagi pengguna, penjual maupun yang memproduksi mercon/petasan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tegas Dedy Yon.

Baca Juga: Asal Usul Nama Randudongkal yang Sekarang Jadi Nama Desa dan Kecamatan di Kabupaten Pemalang

Sedangkan untuk perjudian dan sejenisnya, apparat Kepolisian untuk dapat mengadakan operasi terhadap semua bentuk perjudian. Seperti toto gelap (togel), sabung ayam, “adu doro”, judi dengan menggunakan kartu remi/domino/rolet/dadu, judi online, serta jenis perjudian lainnya.

“Kepada masyarakat diminta mewaspadai lingkungannya masing-masing terhadap kemungkinan adanya kegiatan yang mengarah kepada bentuk perjudian dan diharapkan segera melapor kepada Kepolisian terdekat,” pungkas Dedy Yon.

Di dalam SE, Dedy Yon juga menginbau kepada pengusaha kuliner, resto dan rumah makan untuk bertoleransi kepada umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa agar membuat tirai sehingga tidak terlalu vulgar. ***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x