Kepala Dispermades Angkat Bicara Soal Mosi Tidak Percaya yang Dilakukan oleh Warga Desa Plumbungan Tegal

- 10 April 2023, 16:12 WIB
doc Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Desy Arifianto
doc Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Desy Arifianto /Tangkapan Layar YouTube TV Desa/

PORTAL BREBES – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Desy Arifianto angkat bicara mengenai mosi tidak percaya yang dilakukan masyararakat Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat terhadap kinerja panitia pelaksana Pilkades Antar Waktu (PAW).

Menurutnya, dirinya memang mendapatkan tembusan dari BPD Plumbungan lantaran panitia dibentuk oleh BPD diprotes oleh warga karena pada proses tahapan yang dinilai mereka ada ketidakprofesionalan.

“Namun, nantinya BPD yang akan menjawab mosi tidak percaya itu yang kemudian akan disampaikan kepada panitia. Kami juga memberitahukan kepada BPD agar bisa mengkaji dengan baik atas untuk mosi tidak percaya itu agar disesuaikan dengan aturan,” ujarnya.

Baca Juga: Relawan Anies dan Puluhan Emak-Emak di Tegal Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga Tak Mampu

Terkait dengan pembobotan, lanjut ia, tentang jadwal panitia yang di infografis memang diinformasikan hingga tanggal 5 April 2023, namun informasi dari panitia bahwa mereka sudah memberi kesempatan kepada semua untuk menyampaikan 5 hari atas kekurangannya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa panitia sudah menyampaikan ke seluruh balon sesuai Perbup yakni maksimal 5 hari kerja secara surat tertulis,” pungkasnya.

Saat ditanya mengenai aturan tambahan, Desy menyampaikan bahwa semua kewenangan memang acuannya adalah keputusan panitia, namun acuan yang dimaksud yakni tetap pada Perbup terkait Pilkades Antar Waktu.

Baca Juga: Kampung Seni Tegal Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

“Disitu memang sudah jelas terkait dengan diskusi bahwa aturannya yakni tetap pada Perbup yakni nomor 12 tahun 2019 dan perubahan no 4 tahun 2020,” ungkapnya.

Sementara, Desy menyebut bahwa ada beberapa desa yang melaksanakan Pilkades Antar Waktu di Kabupaten Tegal. Diantaranya yakni Desa Plumbungan, Bangun Galih yang sisa jabatannya masih lebih dari 1 tahun.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x