Proses Tahapan Pelaksanaan PAW di Desa Plumbungan Menuai Protes, Warga Sebut Panitia Tidak Profesional

- 10 April 2023, 11:13 WIB
Kantor kepala desa Plumbungan Kramat
Kantor kepala desa Plumbungan Kramat /DR Yogatama/

PORTAL BREBES - Proses tahapan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW) yang terjadi di Desa Plumbungan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal diprotes warga.

Warga menilai diduga panitia PAW Desa Plumbungan tidak melakukan hal yang adil, kredibel dan tidak profesional. Bahkan puluhan warga melakukan seruan mosi tidak percaya kepada panitia penyelenggara melalui pernyataan tertulis.

Pernyataan mosi tidak percaya itu kemudian disampaikan pada rapat yang didengarkan oleh BPD hingga Forkopimcam d kantor Desa Plumbungan. Sempat terjadi adu argumen yang berlangsung alot antara BPD, panitia dan salah satu mantan kades Plumbungan saat rapat hingga didengarkan belasan warga yang juga ikut berdatangan ke balaidesa Plumbungan, Minggu 9 April 2023 malam.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama MPC Pemuda Pancasila Tegal Dihadiri Wakil Walikota HM Jumadi

Salah satu masyarakat Desa Plumbungan, Lukman Nur Hakim mengatakan, pihaknya menilai bahwa panitia tidak profesional terhadap salah satu calon calon PAW di Desa Plumbungan.

"Pada jadwal tahapan yang dikeluarkan oleh Panitia Pilkades Antar Waktu, pada sesi melengkapi berkas persyaratan tertulis jelas sampai tanggal 5 April 2023 di banner atau poster yang terpampang. Namun, kenyataannya pemenuhan kelengkapan berkas sampai dengan tanggal 3 April 2023," ujarnya.

Padahal, bahwa pada tanggal 5 April 2023 salah satu pendaftar atas nama Bambang Utoyo sudah datang ke Kantor Sekretariat Panitia PAW untuk melengkapi berkas permohonan Bakal Calon PAW, namun panitia yang berasal dari unsur perangkat Desa diduga enggan untuk menerima berkas di maksud dengan alasan sudah ditutup di tanggal 3 April 2023.

Baca Juga: Buktikan Soliditas, Ratusan Pemuda Pancasila Tegal Gelar Buka Puasa Bersama

"Sehingga, melalui sambungan telepon kepada ketua panitia dan bendahara panitia, ditegaskan dan dinyatakan pemenuhan kelengkapan berkas atas nama Bambang Utoyo tidak dapat diterima oleh panitia dengan alasan akhir waktu pemenuhan berkas sudah melewati batas tanggal," jelasnya

Dengan ditolaknya pemenuhan kelengkapan berkas tersebut, lanjut dia, maka calon dimaksud kemungkinan besar tidak lolos seleksi dikarenakan ketidaklengkapan dokumen pendaftaran.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x