"Dengan adanya Bambang Utoyo yang potensinya tidak lolos seleksi administrasi karena tidak bisa melengkapi berkasnya yang tertera di surat perlengkapan berkas pada pemberitahuan ditanggal 3 April 2023, ternyata tidak bisa dilakukan dirinya. Jadi Bambang sadar betul tidak bisa melewati persyaratan," ujarnya.
Sementara, lanjut ia, perlengkapan berkas yang terpampang di banner pada 5 April 2023, jika dilihat dasar dari perbup yakni 5 hari setelah pemberitahuan batas akhir.
"Sehingga kesimpulan dari panitia bukan tanggal 5 melainkan tanggal 3 atau hari senin dan buktinya Bambang Utoyo sudah menerima bahwa dirinya sudah menandatangai surat pernyataan itu yang kami asumsikan setuju," bebernya.
Baca Juga: Sakya, Tukang Becak yang Sukses Merintis Warung Sate Kambing di Kawasan Tirus Tegal
Saat ditanya soal revisi tanggal pemenuhan perlengkapan berkas, Muhlisin mengungkapkan bahwa tidak ada revisi yang disampaikan kepada masyarakat.
"Masalah spanduk itu salah atau tidak, saya kurang tahu, yang jelas hari ini saya juga akan menanyakannya kepada panitia, maksudnya apa pemberitahuan dan sosialisasi yang berbeda," bebernya.
Dengan hal itu, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan panitia hingga nanti akan dilanjutkan komunikasi dengan Dispermades.
Baca Juga: Gandeng GMBI, Polres dan Pengurus Bhayangkari Tegal Kota Gelar Bakti Sosial
"Kalau masalah salah atau betul itu bukan wewenang saya untuk menyimpulkan. Kami hanya bisa menindaklanjuti dan nanti komunikasi dengan Dispermades," terangnya.