Proses Tahapan Pelaksanaan PAW di Desa Plumbungan Menuai Protes, Warga Sebut Panitia Tidak Profesional

- 10 April 2023, 11:13 WIB
Kantor kepala desa Plumbungan Kramat
Kantor kepala desa Plumbungan Kramat /DR Yogatama/

"Sehingga, tahapan Pilkades Antar Waktu Desa Plumbungan ini akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia," tukasnya

Baca Juga: Jamin Keamanan Rangkaian Paskah, Polres Tegal Kota Tempatkan Anggota Pengamanan di Gereja

Ia menyampaikan, bahwa kronologinya berawal dari proses pembukaan pendaftaran hingga terciptanya 8 pelamar. Namun dari pendaftar tersebut kemudian dilakukan koreksi penelitian berkas.

“Sambil jalan pengumuman, panitia melakukan penelitian memanfaatkan waktu yang ternyata ada pendaftar yang belum lengkap persyaratannya ditanggal 27 Maret 2023 penutupan. Selanjutnya tanggal 28 Maret 2023 hingga 5 April itu adalah tahapan penyelesaian berkas penelitian,” pungkasnya.

Namun, lebih lanjut, perlu diingat bahwa hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung.

Baca Juga: Ratusan Paket Sembako, Santunan dan Takjil Dibagikan IKASMA Tegal

“Berarti hari Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Senin itu ada persyaratan para pelamar bisa melengkapi berkas persyaratan,” katanya.

Terkait dengan waktu selama 7 hari yang terpampang itu, menurutnya kembali lagi kepada Peraturan Bupati yakni pasal 2 ayat 9 yakni apabila setelah dilakukan penelitian panitia ternyata terdapat keraguan-raguan tentang keabsahan persyaratan yang ditetapkan, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapinya paling lama 5 hari sejak pemberitahuan panitia kepada yang bersangkutan.

“Tapi di jadwal sampai tanggal 5, namun didalam ketentuan berkas kita juga mengacu pada perbup tadi dan sudah disampaikan kepada pelamar yakni maksimal tanggal 3 April 2023,” terangnya.

Baca Juga: Giat Ramadhan Penuh Berkah, IKASMA Tegal Bagikan Sembako, Santunan dan Takjil

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x