Pemkab Tegal Rehab 564 Rumah Tidak Layak Huni

- 26 April 2024, 20:00 WIB
Foto salah satu hasil pelaksanaan program rehab rumah tidak layak huni di wilayah Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.
Foto salah satu hasil pelaksanaan program rehab rumah tidak layak huni di wilayah Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. /Doc/

PORTAL BREBES – Pemkab Tegal alokasikan dana APBD-nya senilai Rp11,28 miliar untuk merehab 564 unit rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2024 ini. Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Tegal Jeruri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 24 April 2024 kemarin.

Selain dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal, rencana juga ada alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah senilai Rp5 miliar untuk merehab 250 unit RTLH di Kabupaten Tegal. Sehingga keseluruhan nilainya mencapai Rp16,28 miliar.

Dari alokasi anggaran tersebut, sedikitnya ada 814 keluarga miskin yang akan menerima manfaat dari pelaksanaan program bantuan sosial ini. Pihaknya pun menuturkan jika anggaran tersebut masih bisa bertambah dari sumber bantuan keuangan lainnya.

Baca Juga: Penyegaran, 2 Kasat dan 2 Kapolsek di Polres Pemalang Dirotasi

“Kami sedang mengajukan proposal bantuan ke Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah untuk menambah target program rehab RTLH tahun ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Jeruri menjelaskan bantuan rehab RTLH akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening bank masing-masing keluarga penerima manfaat senilai Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, Rp17,5 juta digunakan untuk belanja material dan sisanya Rp2,5 juta untuk jasa pekerja bangunan.

“Jika bantuannya sudah diterima, maka hak dan kewenangan penggunaan yang sesuai ketentuan program sudah menjadi tanggung jawab penerima manfaat. Mereka bahkan harus membuat laporan pertanggungjawaban hasil pekerjaan yang mana ini akan dibantu, didampingi tenaga fasilitator lapangan yang sudah kita tunjuk,” jelasnya.

Baca Juga: Wujudkan Kondusifitas Jelang Pilkada, Polres Tegal Kota Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Ia menegaskan pihaknya tidak diperkenankan ikut campur dalam pelaksanaan proses rehab RTLH ini kecuali dalam hal pengawasan. “Kami tidak boleh ikut campur terkait prosesnya, mulai dari pemilihan toko bangunan hingga jasa pekerja bangunan. Tapi jika ada material yang dikirim dari toko bangunan tersebut tidak sesuai kriteria, bisa langsung kita tolak ataupun minta diganti,” pungkasnya.

Sehingga pihaknya mengimbau keluarga penerima manfaat bisa lebih cermat dan berhati-hati dalam memperhitungkan dana bantuan dan swadaya, memilih toko material bangunan, memilih tukang atau pekerja bangunan, hingga material yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x