Pemkab Tegal Rehab 564 Rumah Tidak Layak Huni

- 26 April 2024, 20:00 WIB
Foto salah satu hasil pelaksanaan program rehab rumah tidak layak huni di wilayah Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.
Foto salah satu hasil pelaksanaan program rehab rumah tidak layak huni di wilayah Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. /Doc/

Ia pun meminta penerima manfaat selalu berkoordinasi dengan tenaga fasilitator lapangan agar hasilnya maksimal. Terlebih, soal target waktu penyelesaian rehab hingga laporan pertanggungjawaban sudah ditentukan. Diperkirakan, pelaksanaan pekerjaan fisik rehab RTLH ini akan dimulai bulan Juni 2024 mendatang.

Baca Juga: Hadiri Rakornas PB, Pj. Wali Kota Tegal Dorong Optimalisasi Teknologi dan Inovasi Tanggulangi Bencana

“Masih banyak penerima manfaat kita yang tidak mengindahkan target waktu. Mereka masih kental dengan adat istiadat atau kepercayaan menghitung hari, tanggal dan bulan baik yang tentunya ini berdampak pada mundurnya waktu penyelesaian pekerjaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ketentuan atau kriteria penerima bantuan program rehab RTLH ini sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2023, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten, sudah berkeluarga, memiliki sebidang tanah milik pribadi, masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan sejumlah kriteria lainnya.

Terakhir, ia menuturkan jika target program rehab RTLH tahun 2024 ini adalah 1.300 unit rumah atau masih kurang sekitar 486 unit lagi. Sehingga ia berharap target tersebut dapat ditutup dari sumber bantuan anggaran lainnya.

Baca Juga: Ratusan Calon Anggota Satpam di Kota Tegal, Ikuti Diksar Kualifikasi Gada Pratama

“Pemerintah Kabupaten Tegal telah berhasil merehab sebanyak 9.521 unit RTLH sepanjang tahun 2016 hingga 2023,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah