147 Atlet dan Pengurus KONI Kota Tegal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Mei 2023, 14:02 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho saat sosialisasi dengan KONI Kota Tegal di Gor Wisanggeni
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho saat sosialisasi dengan KONI Kota Tegal di Gor Wisanggeni /DR Yogatama/

“Kita berikan biaya pengobatan sampai sembuh. Jika mereka masuk rumah sakit, mereka akan mendapatkan standar perawatan kelas 1 di rumah sakit negeri,” ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Warung Bakso Rekomended di Serang, Kuah Panas Enak Disantap Saat Cuaca Dingin

Tak hanya itu, lanjut ia, selama atlet dirawat dirumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan menjamin pengganti penghasilan Santunan Tidak Mampu atas Bekerja (STMB).

“Ketika dokter menyatakan selesai, BPJS Ketenagakerjaan akan melihat kembali, jika korban dinyatakan cacat, maka akan mendapatkan santunan cacat. Namun, jika korban sampai meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan 48 kali gaji atau upah ditambah 10juta untuk pemakaman dan 500 ribu dikali 24 bulan,” bebernya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan beasiswa kepada 2 orang anaknya hingga kuliah.

Baca Juga: Ngaku Telah Mengetahui Keberadaan Antonio Dedola di Jerman, Nikita Mirzani : Kamu Ternyata...

Perlindungan kepada atlet ini, Nugroho menyebut juga mengacu pada Undang-undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Dimana, disebutkan pada pasal 100 olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial.

“Perlindungan jaminan sosial tersebut merupakan bagian dari system Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Koni Kota Tegal, Supardi mengungkapkan, bahwa pihaknya apresiasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada para atlet hingga pengurus KONI.

Baca Juga: Langsung Cair Rp100 Juta dengan Pinjaman BCA Personal Loan, Bunga 1 Persen Tanpa Jaminan

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah