Golongan PNS Ini Dipastikan Tidak Mendapatkan Gaji ke-13 Tahun 2023, Apa Saja?

- 3 Mei 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Antara/Makna Zaezar/

PORTAL BREBES - Golongan PNS dibawah ini dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2023.

Informasi pencairan gaji ke-13 akan disalurkan pemerintah pada bulan Juni 2023.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, termasuk pensiunan.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?, Apakah PPPK dan CPNS juga Menerima

THR telah dilakukan beberapa waktu lalu sebelum lebaran, sedangkan gaji ke-13 disalurkan saat kenaikan kelas siswa sekolah.

Namun sayangnya, gaji ke-13 tidak bisa dinikmati semua PNS maupun ASN.

Hal ini dikarenakan aturan yang tidak memungkinkan golongan tertentu yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Apa saja golongan PNS/ASN yang tidak bisa mendapatkan gaji ke-13, berikut daftarnya:

1. PNS, TNI-Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x