Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?, Apakah PPPK dan CPNS juga Menerima

- 26 Mei 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 PNS 2022
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 PNS 2022 / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

PORTAL BREBES - Kapan gaji ke-13 cair?. Pertanyaan ini muncul di banyak pegawai yang berstatus PNS.

Lalu bagaimana dengan pegawai yang bertatus PPPK dan tenaga honorer?.

Setelah PNS mendapat THR sebelum Lebaran 2022 lalu, kini mereka akan mendapat gaji ke-13.

Baca Juga: Jarang Disadari, 3 Sifat Ini Ternyata Menghalangi Datangnya Rezeki

Cairnya gaji ke-13 tentu sangat bermanfaat karena dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah anak.

Pencairan gaji ke-13 telah dijamin pemerintah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Gaji ke-13 akan diberikan kepada kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Aparatur negara yang dimaksud yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.

Setelah mengetahui siapa saja yang akan mendapat gaji ke-13, pertanyaanya adalah kapan cairnya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x