THR dan Gaji ke-13 Lebaran 2022 Dipastikan Cair, Ada Tambahan Tunjangan 50 Persen

- 14 April 2022, 20:56 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan pencairan THR dan gaji ke-13 Lebaran 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan pencairan THR dan gaji ke-13 Lebaran 2022. /Tangkapan layar/ YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL BREBES - Kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 Lebaran 2022 terjawab sudah.

Kepastian tersebut telah diumunkan Preaiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 14 April 2022.

"Pada 13 April 2022 saya tanda tangan Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," kata Presiden.

Baca Juga: Link Lowongan Kerja BUMN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Hal ini karena ditambah dengan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen.

Pemberian THR dan gaji ke-13 yang ditambah tunjangan kinerja 50 persen merupakan bentuk penghargaan kepada aparat pusat dan daerah dalam menangani Covid-19.

Dengan pemberian THR dan gaji ke-13 serta tunjangan kinerja 50 persen diharapkan dapat meningkatkan daya beli di tengan pandemi Covid-19.

Untuk ketentuan pencairan yang bersumber dari APBN akan diatur melalui peraturan menteri keuangan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x