Apakah Kades dan Perangkat Desa Juga Menerima THR dan Gaji ke-13?

- 4 April 2024, 19:15 WIB
Kades dan Perangkat Desa di Cilacap Tersenyum, THR Segera Cair!
Kades dan Perangkat Desa di Cilacap Tersenyum, THR Segera Cair! /humas.cilacapkab.go.id

PORTAL BREBES - PNS, PPPK, TNI, dsn Polri telah mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya.

Selain THR, mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan mengenai THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: Perangkat Desa Diminta Loyalitasnya

Selain PNS, PPPK, TNI dan Polri, apakah ada pihak lain yang berhak menerima THR dan gaji ke-13? seperti kepala desa dan perangkat desa misalnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, kepala desa dan perangkat desa tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Berkaca dari tahun sebelumnya, Kepala desa dan perangkatnya tetap mendapatkan THR, namun untuk gaji ke-13 mereka tidak mendapatkanya.

THR yang diberikan kepada kepala desa dan perangkatnya berasal dari Dana Desa.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x