PORTAL BREBES - PNS, PPPK, TNI, dsn Polri telah mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya.
Selain THR, mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan mengenai THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: Perangkat Desa Diminta Loyalitasnya
Selain PNS, PPPK, TNI dan Polri, apakah ada pihak lain yang berhak menerima THR dan gaji ke-13? seperti kepala desa dan perangkat desa misalnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, kepala desa dan perangkat desa tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Berkaca dari tahun sebelumnya, Kepala desa dan perangkatnya tetap mendapatkan THR, namun untuk gaji ke-13 mereka tidak mendapatkanya.
THR yang diberikan kepada kepala desa dan perangkatnya berasal dari Dana Desa.