Di tahun 2024, kepala desa dan perangkatnya tetap bisa mendapatkan THR asalkan telah masuk di APBDes 2024.
Penerapan THR untuk kepala desa dan perangkatnya telah diterapkan di Kabupaten Moros Sulawesi Selatan.
Dimana kepala desa mendapatkan THR Rp3,5 juta, Sekretaris Desa Rp2,25 juta, dan perangkat desa Rp2,05 juta.
Uang untuk membayar THR kepala desa dan perangkatnya tersebut berasal dari APBDes.
Sehingga bisa disimpulkan kepala desa bisa mendapatkan THR asalkan telah dianggarkan pada APBDes.***