Apakah Kades dan Perangkat Desa Juga Menerima THR dan Gaji ke-13?

- 4 April 2024, 19:15 WIB
Kades dan Perangkat Desa di Cilacap Tersenyum, THR Segera Cair!
Kades dan Perangkat Desa di Cilacap Tersenyum, THR Segera Cair! /humas.cilacapkab.go.id

PORTAL BREBES - PNS, PPPK, TNI, dsn Polri telah mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya.

Selain THR, mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan mengenai THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: Perangkat Desa Diminta Loyalitasnya

Selain PNS, PPPK, TNI dan Polri, apakah ada pihak lain yang berhak menerima THR dan gaji ke-13? seperti kepala desa dan perangkat desa misalnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, kepala desa dan perangkat desa tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Berkaca dari tahun sebelumnya, Kepala desa dan perangkatnya tetap mendapatkan THR, namun untuk gaji ke-13 mereka tidak mendapatkanya.

THR yang diberikan kepada kepala desa dan perangkatnya berasal dari Dana Desa.

Di tahun 2024, kepala desa dan perangkatnya tetap bisa mendapatkan THR asalkan telah masuk di APBDes 2024.

Penerapan THR untuk kepala desa dan perangkatnya telah diterapkan di Kabupaten Moros Sulawesi Selatan.

Dimana kepala desa mendapatkan THR Rp3,5 juta, Sekretaris Desa Rp2,25 juta, dan perangkat desa Rp2,05 juta.

Uang untuk membayar THR kepala desa dan perangkatnya tersebut berasal dari APBDes.

Sehingga bisa disimpulkan kepala desa bisa mendapatkan THR asalkan telah dianggarkan pada APBDes.***

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah