Jelang Lebaran KPK Beri Peringatan Kepada PNS, Masyarakat Diminta Melapor

- 28 Maret 2024, 14:00 WIB
KPK Panggil Ketua DPRD Lamongan 2014-2018 Kaharudin Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Lamongan
KPK Panggil Ketua DPRD Lamongan 2014-2018 Kaharudin Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Lamongan /Antara/Benardy Ferdiansyah

PORTAL BREBES - Menjelang lebaran Idul Firi 1445 Hijriyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terkait hal tersebut, KPK telah mengeluarkan Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Dikutip dari laman KPK, lembaga anti rasuah tersebut mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Terbaru untuk Tenaga Honorer di Wilayah Provinsi Jawa Tengah

Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x