Gaji dan Tunjangan Terbaru untuk Tenaga Honorer di Wilayah Provinsi Jawa Tengah

- 23 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /Sholahudin Ghazali/

PORTAL BREBES - Informasi terbaru gaji dan tunjangan untuk tenaga honorer di wilayah Provinsi Jawa Tengah akan disampaikan dalam artikel ini.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merombak gaji dan tunjangan tenaga honorer.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Keputusan Menteri Keuangan (KMS) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: GRATIS Lowongan Pekerjaan BUMN, Tersedia Juga untuk Disabilitas

Gaji dan tunjangan yang diatur dalam KMS tersebut untuk golongan tenaga honorer tertentu seperti petugas kebersihan, pengemudi, pramubakti, dan satpam.

Setelah adanya peraturan terbaru mengenai gaji tenaga honorer, diharapkan gaji tersebut segera cair. Apalagi, saat ini sedang menghadapi lebaran Idul Fitri yang mana kebutuhan membengkak.

Tidak seperti PNS, aturan dan besaran gaji serta tunjangan tenaga honorer berbeda-beda. Besarannya tergantung pada provinsi mana tempat dirinya bekerja.

Untuk tenaga honorer yang berada di Provinsi Jawa Tengah, berikut akan disampaikan besaran gaji dan tunjangan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x