2. PNS, dan TNI-Polri yang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya ditanggung instansi yang bersangkutan
Gaji ke-13 diberikan pemerintah sebagai wujud penghargaan kepada PNS, TNI, dan Polri.
Gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah mendukung daya beli masyarakat.***