PORTAL BREBES - Jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menangis pada Lebaran 2022 ini.
Pasalnya pemerintah mengaku memiliki kendala teknis soal itu.
"Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Cair H-10, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya
Kabar tersebut sontak membuat kecewa PNS yang sebelumnya berharap mendapat rejeki lebih sebelum Lebaran 2022 tiba.
Namun mau dikata apa jika kenyataan berkata seperti itu.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13 2022.
"THR dan Gaji ke-13 Pencairan THR direncanakan mulai H-10 lebaran," ujar Sri Mulyani.
Besaran tunjangan hari raya atau THR bagi para aparatur sipil negara atau ASN serta pensiunan pada 2022 tercatat akan lebih tinggi dari pada 2020 dan 2021 karena adanya penyesuaian sejumlah komponen.
Editor: Yudhi Prasetyo