PORTAL BREBES - Sudah menjadi tradisi di Indonesia, setiap menjelang lebaran diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri baik oleh perusahaan kepada karyawan maupun pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 dicari-cari para pegawai yang berstatus PNS maupun ASN.
Baca Juga: Pemdes Karangjongkeng Salurkan Insentif untuk Ketua RT RW LINMAS LPM Guru MADIN DAN PAUD
Hal tersebut karena THR dapat membantu ASN maupun PNS dalam memenuhi kebutuhan lebaran.
Bocoran jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 sedang ditunggu-tunggu.
Aturan pembayaran THR bagi PNS tahun 2022 telah diatur dalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, THR dicairkan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan Gaji ke-13 biasanya cair antara bulan Juni sampai dengan Juli.