Jutaan PNS Bisa Menangis, Kemungkinan Pencairan THR dan Gaji ke-13 Setelah Lebaran 2022 Karena Faktor Teknis

- 21 April 2022, 02:30 WIB
Tanggal Berapa THR 2022 cair untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta? Simak selengkapnya di artikel  ini sampai selesai.
Tanggal Berapa THR 2022 cair untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta? Simak selengkapnya di artikel ini sampai selesai. /

THR dan gaji ke-13 diberikan satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Bagi yang memiliki tunjangan kinerja, THR dan gaji ke-13 akan dicairkan 50 persen dari tunjangan tersebut.

Sementara untuk pemerintah daerah, besaran memperimbangkan kemampuan fiskal dengan besaran maksimal 50 persen.

Baca Juga: 2 Jenis PNS Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro memerintahkan pemerintah daerah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dengan bersumber dari APBD 2022.

Bagi daerah yang APBDnya tidak cukup, tetap harus melaksanakan THR dan gaji ke-13.

Pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 diawasi oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

“Dua kalimat kunci, THR harus dibayarkan H-10 dan gaji ke-13 di bulan Juli,” kata Suhajar dikutip dari YouTube Kemenkeu, Sabtu 16 April 2022.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah