THR dan gaji ke-13 diberikan satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Bagi yang memiliki tunjangan kinerja, THR dan gaji ke-13 akan dicairkan 50 persen dari tunjangan tersebut.
Sementara untuk pemerintah daerah, besaran memperimbangkan kemampuan fiskal dengan besaran maksimal 50 persen.
Baca Juga: 2 Jenis PNS Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro memerintahkan pemerintah daerah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dengan bersumber dari APBD 2022.
Bagi daerah yang APBDnya tidak cukup, tetap harus melaksanakan THR dan gaji ke-13.
Pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 diawasi oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
“Dua kalimat kunci, THR harus dibayarkan H-10 dan gaji ke-13 di bulan Juli,” kata Suhajar dikutip dari YouTube Kemenkeu, Sabtu 16 April 2022.***