Jutaan PNS Bisa Menangis, Kemungkinan Pencairan THR dan Gaji ke-13 Setelah Lebaran 2022 Karena Faktor Teknis

- 21 April 2022, 02:30 WIB
Tanggal Berapa THR 2022 cair untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta? Simak selengkapnya di artikel  ini sampai selesai.
Tanggal Berapa THR 2022 cair untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta? Simak selengkapnya di artikel ini sampai selesai. /

PORTAL BREBES - Jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menangis pada Lebaran 2022 ini.

Pasalnya pemerintah mengaku memiliki kendala teknis soal itu.

"Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,"  kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Cair H-10, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya

Kabar tersebut sontak membuat kecewa PNS yang sebelumnya berharap mendapat rejeki lebih sebelum Lebaran 2022 tiba.

Namun mau dikata apa jika kenyataan berkata seperti itu.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13 2022.

"THR dan Gaji ke-13 Pencairan THR direncanakan mulai H-10 lebaran," ujar Sri Mulyani.

Besaran tunjangan hari raya atau THR bagi para aparatur sipil negara atau ASN serta pensiunan pada 2022 tercatat akan lebih tinggi dari pada 2020 dan 2021 karena adanya penyesuaian sejumlah komponen.

THR dan gaji ke-13 diberikan satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Bagi yang memiliki tunjangan kinerja, THR dan gaji ke-13 akan dicairkan 50 persen dari tunjangan tersebut.

Sementara untuk pemerintah daerah, besaran memperimbangkan kemampuan fiskal dengan besaran maksimal 50 persen.

Baca Juga: 2 Jenis PNS Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro memerintahkan pemerintah daerah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dengan bersumber dari APBD 2022.

Bagi daerah yang APBDnya tidak cukup, tetap harus melaksanakan THR dan gaji ke-13.

Pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 diawasi oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

“Dua kalimat kunci, THR harus dibayarkan H-10 dan gaji ke-13 di bulan Juli,” kata Suhajar dikutip dari YouTube Kemenkeu, Sabtu 16 April 2022.***

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah