147 Atlet dan Pengurus KONI Kota Tegal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Mei 2023, 14:02 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho saat sosialisasi dengan KONI Kota Tegal di Gor Wisanggeni
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho saat sosialisasi dengan KONI Kota Tegal di Gor Wisanggeni /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Sebanyak 147 Atlet dan pengurus Koni di Kota Tegal yang akan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah diberi perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Atlet yang berasal dari 26 cabang olahraga di Kota Tegal itu tercover BPJS Ketenagakerjaan tercover sejak April 2023 hingga masa berakhir Porprov Jateng 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho usai menyerahkan simbolis kartu kepesertaan di kantor KONI Kota Tegal, Gor Wisanggeni, Rabu 3 Mei 2023.

Baca Juga: Daftar Wisata di Malang Yang Patut Dikunjungi Selain Bromo

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan kepada mereka yang akan belaga di Porprov 2023 mendatang. Tak hanya para atlet, pengurus KONI juga sudah terlindungi.

“BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan mereka pada dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya.

Dikatakan, perlindungan ini dimulai sejak mereka terhitung melakukan terdaftar sebagai kepesertaan. Mereka dilindungi saat melakukan aktivitas bekerja.

Baca Juga: Golongan PNS Ini Dipastikan Tidak Mendapatkan Gaji ke-13 Tahun 2023, Apa Saja?

“Mereka pada saat akan melakukan latihan, melakukan pertandingan hingga mereka jalan menuju pulang pun kita lindungi yang intinya disitu mulai ada kegiatan,” pungkasnya.

Nugroho menjelaskan, jika para peserta tersebut terjadi kecelakaan hingga sampai ke rumah sakit, maka seluruh pengobatan biaya rumah sakitnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita berikan biaya pengobatan sampai sembuh. Jika mereka masuk rumah sakit, mereka akan mendapatkan standar perawatan kelas 1 di rumah sakit negeri,” ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Warung Bakso Rekomended di Serang, Kuah Panas Enak Disantap Saat Cuaca Dingin

Tak hanya itu, lanjut ia, selama atlet dirawat dirumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan menjamin pengganti penghasilan Santunan Tidak Mampu atas Bekerja (STMB).

“Ketika dokter menyatakan selesai, BPJS Ketenagakerjaan akan melihat kembali, jika korban dinyatakan cacat, maka akan mendapatkan santunan cacat. Namun, jika korban sampai meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan 48 kali gaji atau upah ditambah 10juta untuk pemakaman dan 500 ribu dikali 24 bulan,” bebernya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan beasiswa kepada 2 orang anaknya hingga kuliah.

Baca Juga: Ngaku Telah Mengetahui Keberadaan Antonio Dedola di Jerman, Nikita Mirzani : Kamu Ternyata...

Perlindungan kepada atlet ini, Nugroho menyebut juga mengacu pada Undang-undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Dimana, disebutkan pada pasal 100 olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial.

“Perlindungan jaminan sosial tersebut merupakan bagian dari system Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Koni Kota Tegal, Supardi mengungkapkan, bahwa pihaknya apresiasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada para atlet hingga pengurus KONI.

Baca Juga: Langsung Cair Rp100 Juta dengan Pinjaman BCA Personal Loan, Bunga 1 Persen Tanpa Jaminan

“Kami akan melindungi para atlet agar mereka. Jadi para atlet tidak perlu khawatir jika nantinya ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi pada mereka,” pungkasnya.

“Semua atlet harus punya kartu BPJS. Ini nanti ada kaitannya dengan asuransi atlet. Jadi atlet itu harus aman dan nyaman,” tambahnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah