PORTAL BREBES - Wujud kolaborasi antara pemerintah dengan lembaga pendidikan non formal diwujudkan oleh Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama TBM-PKBM Sakila Kerti di Terminal Tegal.
Kolaborasi yang dilakukan dalam bentuk kepedulian pengembangan usaha dan legalitas pedagang asongan di Terminal Tegal, yakni dengan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB diberikan secara simbolis oleh Kepala DPMPTSP Kota Tegal Sartono Eko Saputro S,STP kepada pedagang asongan di TBM-PKBM Sakila Kerti Terminal Tegal, Selasa (27 Juni 2023).
Baca Juga: Barang Bukti Jenis Sabu Seberat 4,02 kg Dimusnahkan Polres Tegal Kota
Menurut Sartono Eko Saputro bahwa kegiatan tersebut merupakan kolaborasi dengan TBM-PKBM Sakila Kerti yang memiliki peserta didik non formal yakni para pedagang asongan.
Ada sebanyak 35 pedagang asongan yang masuk kategori pelaku usaha ultra mikro mendapatkan fasilitasi perizinan berusaha dalam bentuk NIB. Dengan sudah dimilikinya NIB, harapannya para pedagang asongan akan mendapatkan pembinaan dan pengembangan usaha dari berbagai instansi atau lembaga yang memiliki tugas pengembangan UMKM.
Selain itu, dengan memiliki NIB maka usaha yang dilakukan pedagang asongan teregistrasi di pemerintah dan bisa memperoleh akses layanan yang lebih luas.
Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Ziarah Tabur Bunga
Sementara Pengelola TBM-PKBM Sakila Kerti Dr Yusqon mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan bersama DPMPTSP Kota Tegal. Meskipun pedagang asongan namun dengan telah memiliki NIB diharapkan bisa mengembangkan usahanya.