"Cara ini dinilai tepat karena pekerja di sektor informal atau BPU yang mayoritasnya belum paham pentingnya perlindungan Jamsostek," tambah Rina.
Menurutnya, program KKBC banyak manfaatnya yang bakal didapat oleh para pekerja informal, yaitu seperti perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.***