Hal itu, lanjut ia, bertujuan untuk keselamatan bagi masyarakat itu sendiri dalam melaksanakan kegiatan berlalu lintas di jalan.
Baca Juga: Dalam Dua Hari, 4 Lokasi Di Tegal Terbakar, Polisi Gercep Datangi Lokasi
Erwin melanjutkan, bahwa selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023 selama 14 hari itu didapatkan 285 pengendara yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar.
Dalam kesempatan itu, Erwin juga mengungkapkan, bagi masyarakat yang mau memodifikasi kendaraannya, bisa digunakan untuk event atau kegiatan kontes saja, bukan digunakan untuk di jalan raya.
"Tapi kalau untuk digunakan di jalan, kita sudah memiliki aturan bermainnya sebagaimana dasar pada UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tentang peraturan lalu lintas di jalan raya yang dibuat dengan pastinya bertujuan untuk keselamatan masyarakat," bebernya.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak di Kabupaten Tegal, Polisi dan Tentara Lakukan Patroli Gabungan
"Ketentuan-ketentuan terkait standarisasi kendaraan dari pabrik, ya itu yang terbaik bagi masyarakat yang bisa dipakai di jalan raya agar selamat di jalan," tambahnya.***