Hasil Operasi Zebra Candi 2023 di Kabupaten Tegal, Angka Kecelakaan Menurun Namun Jumlah Pelanggar Adalah Ini

- 19 September 2023, 14:38 WIB
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar didampingi KBO nya, Iptu Puspa Mayangsari menunjukan knalpot yang tidak standar
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar didampingi KBO nya, Iptu Puspa Mayangsari menunjukan knalpot yang tidak standar /DR Yogatama/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Operasi Zebra Candi 2023 yang berlangsung selama 14 hari di Kabupaten Tegal telah usai. Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatlantas, AKP Erwin Chan Siregar mengungkapkan hasil operasi tersebut.

"Mulai tanggal 4-17 September 2023 terselenggara dengan baik dengan kesimpulan angka kecelakaan cenderung menurun," ujarnya ketika ditemui awak media dikantornya, Selasa 19 September 2023.

Dia menyebut, adapun hasil pelanggaran yang ditindak diantaranya sebanyak 904 pelanggar. Sementara, untuk teguran berjumlah 1.797 selama 2 pekan itu.

Baca Juga: Memanasnya Pilkades Antar Waktu Desa Banjarturi Tegal Mendapat Perhatian Khusus dari Dandim dan Kapolres Tegal

"Adapun untuk cara bertindak selama Operasi Zebra Candi 2023 itu mengedepankan kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas yang dilakukan secara sinergis bekerja sama dengan personil Polres Tegal, Kodim, UPPD Samsat, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal," ungkapnya.

Selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023, kata dia, juga memberikan sejumlah apresiasi pengendara yang sudah tertib berlalu lintas. Namun, untuk pengendara yang kurang tertib dalam administrasinya, juga disiapkan mobil layanan Samsat keliling dalam operasi tersebut.

"Mobil layanan tersebut untuk proses pembaharuan STNK yang tidak berlaku yang bisa digunakan untuk layanan kepada masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: Diduga Hendak Melakukan Percobaan Pencurian di Rumah Warga, Pria di Pemalang Ini Diamankan Polisi

Kemudian, kata dia, kegiatan represif yang dilakukan diantaranya menindak sejumlah pelanggar yang berpotensi pada kecelakaan lalu lintas. Diantaranya seperti tidak menggunakan helm, berbonceng lebih dari 2 orang dan pelanggaran knalpot tidak standar.

"Pada saat menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar, secara sadar masyarakat pun menggantinya dengan knalpot yang standar," terangnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x