Ratusan Guru Honorer di Kabupaten Tegal Lakukan Audiensi dengan DPRD, Minta Jumlah Formasi PPPK Bertambah

- 31 Oktober 2023, 16:44 WIB
Usai melakukan audiensi, Forum Guru Honorer Negeri Non Passing Grade Kabupaten Tegal foto bersama dengan Komisi IV DPRD
Usai melakukan audiensi, Forum Guru Honorer Negeri Non Passing Grade Kabupaten Tegal foto bersama dengan Komisi IV DPRD /Doc/

PORTAL BREBES - Ratusan guru honorer di Kabupaten Tegal melakukan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal. Aksi audiensi tersebut dilakukan di ruang Komisi IV, Selasa 31 Oktober 2023.

Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Non Passing Grade (FGHNNPG) kemudian ditemui Ketua Komisi IV, A Jafar yang didampingi Wakil Ketua, Bintang Adiprajamukti.

Ketua FGHNNPG, Dian Anggaeni menyebut forum guru ini menuntut agar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa ditambah. Pasalnya, formasi di tahun 2023 hanya 365 formasi saja, mengingat jumlah pelamar mencapai 1300an.

Baca Juga: Politeknik Baja Tegal Kembali Gelar Wisuda Ahli Madya Perguruan Tinggi ke 3 di Tahun 2023

"Harusnya formasinya lebih dibanyakin lagi sampai 1500 formasi guru. Jika misalkan 2023 itu tidak bisa diusulkan, maka setidaknya ada usulan di tahun 2024 mendatang yakni sisanya sejumlah 940 formasi guru," ujar Ketua FGHNNPG, Dian Anggaeni saat ditemui awak media.

Ia menyebut bahwa jumlah tersebut ada yang sudah pernah mengikuti tes, hingga belum lulus Passing Grade. Bahkan, guru honorer tersebut sampai ada yang mengabdi hingga 18 tahun lamanya.

"Tapi guru honorer tersebut tidak lolos dalam Passing Grade sampai 2 kali lantaran kendala pada afirmasi TMT dan Afirmasi Usia," ungkapnya.

Baca Juga: Buat Pecinta Sayur Asam dan Sambal Pecak Khas Tegal, Coba Menu Paket Warung Ini

Ia menyayangkan, saat pihaknya dulu pernah melakukan audiensi yang meminta jumlah 850 kuota formasi guru tak terpenuhi. Jumlah formasi yang diberikan hanyalah 365 lantaran beralasan Zero Growth.

"Yang pensiun berarti akan mengadakan yang masuk atau menggantikan. Padahal pusat sudah memberikan gelontoran anggaran banyak ke daerah," bebernya.

Bahkan, berdasarkan data dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk formasi guru di Kabupaten Tegal mencapai 3000 formasi.

Baca Juga: Sambut HUT Humas Polri ke 72, PWI Kabupaten Tegal Serahkan Tumpeng

"Tapi alasan dari pemerintah takut koleps seperti halnya Kabupaten Brebes. Padahal, jika dilihat dari Kabupaten Brebes, semakin kesini justru membuka kuota lagi bagi guru," imbuhnya.

Ia juga meminta agar pemerintah bisa mengunci pendataan non ASN agar bisa dijadikan acuan untuk formasi tahun 2024.

"Sebisa mungkin batas minimal 3 tahun sesuai dengan tahun anggaran. Bukan menggunakan tahun ajaran baru," terangnya.

Baca Juga: Kapolres Tegal Pimpin Sertijab 13 Perwira Hari Ini : Segera Menyesuaikan dan Beradaptasi

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar menggungkapkan, bahwa selanjutkan akan diajukan kepada Bupati Tegal, Umi Azizah untuk diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

"Karena mereka menginginkan adanya jumlah formasi guru sejumlah 1500 di tahun mendatang. Kedua, format afirmasi kepada berdasarkan tahun pengabdian (TMT). Jadi misalkan 10 tahun keatas itu sudah pasti lulus 100 persen, harapannya bisa diajukan kepada Bupati hingga MenpanRB," ungkapnya.

Ia menyebut, jika misalkan ada formasi tersebut dan diseleksi, maka diharapkan seleksi tersebut bisa dilakukan di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Titin Bawa Pulang Satu Unit Sepeda Motor di Gowes Kardinah Gawe Seneng

"Seleksi dilakukan disini dan secara mandiri, Setidaknya, dengan jumlah 1500 lagi, Insya Allah semua guru honorer terutama di sekolah negeri bisa diangkat menjadi ASN," terangnya.

Ia menyebut, langkah Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal adalah tetap memproses pengajuan atau usulan ini. Namun, pihaknya tetap menghitung dengan berbagai macam sudut pandang hingga subsidi silang format mereka.

"Karena dari formasi 1500 guru terhitung akan mengeluarkan biaya sebesar Rp74 Miliar. Kita nantinya akan menghitung dari berbagai macam sumber dan hitungannya masuk atau tidaknya," pungkasnya.

Baca Juga: Cipta Kondisi Jelang Pemilu, Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong di Tegal Ditindak Tegas

Ia juga menjelaskan, perhitungan tersebut juga sambil menunggu Rancangan Undang-undang ASN Perubahan atau terbaru dari pusat seperti apa.

"Tentu dengan format demikian, kita nanti selaraskan agar semuanya mendapatkan formasinya," imbuhnya.

Kendati demikian, ia mengaku miris dengan keberadaan guru yang hanya digaji sejumlah ratusan ribu saja. Dia juga berharap, setidaknya guru bisa digaji seperti perusahaan swasta yang bisa membayar UMR pada karyawannya.

Wakil Ketua IV DPRD Kabupaten Tegal, Bintang Adi Prajamukti meminta agar forum tersebut juga dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal ini agar semuanya mendengarkan usulan dari forum yang dilayangkan kepada Bupati, Sekretaris Daerah hingga Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah