Wali Kota Tegal Minta Dongkrak Tiga Kelompok Ini Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024

- 12 November 2023, 14:56 WIB
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono /Sari

PORTAL BREBES - Semakin mendekati tahun 2024, Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasinya yaitu Pemilu 2024. Wujud suksesnya Pemilu ditunjukkan dengan meningkatnya angka partisipasi pemilih.

Seperti di Kota Tegal, menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Wali Kota Tegal meminta masyarakat yang sudah terdata menjadi pemilih agar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS-TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.

Menurutnya ada 3 kelompok yang harus didongkrak untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat menghadiri acara Serah Terima Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kab Purbalingga kepada KPU Kota Tegal telah dilaksanakan Sabtu (11November 2023) di jalan Pancasila Kota Tegal.

Baca Juga: Masuk Jalur 5, KPU Kota Tegal Terima Estafet Kirab Pemilu 2024

Dedy Yon berharap prosentase partisipasi pemilih di Kota Tegal bisa meningkat dan naik di atas rata-rata ditingkat provinsi maupun nasional.

Ia menegaskan, bahwa hal tersebut bukan hanya tugas KPU atau Pemerintah Kota Tegal saja, tetapi tugas bersama. Termasuk para partai politik (parpol) yang ada di Kota Tegal turut menggugah kesadaran masyarakat dan mengajak masyarakat yang terdata sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Wali Kota juga berpesan kepada KPU maupun OPD terkait untuk mendongkrak tingkat partisipasi pemilih. Tiga kelompok yang harus didongkrak yaitu, mengkoordinasikan seluruh warga Kota Tegal yang merantau dimanapun berada, sehingga saat pelaksanaan Pemilu 2024 mereka bisa pulang dan menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Hadiri Ziarah Bersama di TMP Prawira Reksa Negara

Selain itu, memberikan perhatian lebih kepada lansia yang berusia 61 hingga 80 tahun, untuk menjemput bola dengan mendatangi dan menjemputnya untuk ke TPS. Kemudian meminta KPU dan OPD terkait mengajak para pemilih pemula yang berusia 17 dan 18 tahun, agar bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x