“Sebagai manusia biasa, saya yakin dan percaya, jika tugas kami dianggap baik, maka Pemerintahan yang akan datang dapat melanjutkan pekerjaan itu hingga paripurna. Untuk setiap kekurangan baik disengaja maupun tidak, baik dalam bentuk kebijakan, ucapan dan tingkah laku, saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. kekeliruan adalah tanda bahwa kita telah berbuat, karena hanya orang yang tidak berbuat apa-apa, tentu tidak akan pernah membuat kesalahan,” kata Dedy Yon Supriyono.
Baca Juga: 17 Weton ini Diprediksi Bakal Meraih Sukses Tiada Henti Sepanjang Hidupnya, Berikut Penjelasannya
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro membenarkan adanya suasana haru dalam sidang Paripurna DPRD baru saja. Bahkan Kusnendro juga membenarkan jika Walikota Tegal sempat menitikkan air mata saat membaca sambutan.
Menurut Kusnendro, berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daearah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Setelah melaksanakan Rapat Paripurna, kemudian pihaknya akan meneruskan dengan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Tegal.
"Paripurna tadi itu intinya penyampaian pengumuman pemberhentian, nanti kami laporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur guna mendapatkan surat penetapan," pungkas Kusnendro.***