Kurang dari 1 Jam, Pelaku Pembunuhan di Pasar Randugunting Ditangkap Polres Tegal Kota

- 6 Desember 2023, 11:49 WIB
Mayat laki-laki ditemukan di Pasar Randugunting
Mayat laki-laki ditemukan di Pasar Randugunting /Sari

PORTAL BREBES - Jajaran Polres Tegal Kota langsung bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria. Warga pertama kali menemukan korban tergeletak dihalaman Pasar Randugunting, Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (6 Desember 2023) pagi.

Adapun identitas korban yakni Reza Mahendra, 33 warga Perumahan Prajamukti, Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan warga tentang penemuan mayat. Selanjutnya, pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan evakuasi korban serta penyelidikan.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Ikuti Rakor Forkopimda Jateng Jelang Natal dan Tahun Baru

"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban. Selanjutnya, kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada pada sekitar lokasi kejadian," katanya.

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan sementara diketahui korban meninggal setelah dipukul oleh pelaku yang berinisial MT (66) tahun warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Karena pelaku merasa kesal dengan ulah korban yang datang tiba-tiba, mengamuk dan mencari seseorang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti termasuk CCTV di lokasi kejadian, kita berhasil mengamankan seorang laki-laki MT (66) yang diduga sebagai pelaku. Kemudian setelah kita adakan pemeriksaan lebih mendalam yang bersangkutan mengakui telah membunuhnya dengan cara memukul menggunakan sebuah tongkat kayu," terangnya.

Baca Juga: Di Larwasda Tahun 2023, Wali Kota Tegal Ingatkan Penguatan Inspektorat

Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala dan meninggal dunia. Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Tegal Kota guna pemeriksaan lebih mendalam dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x