Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong kepada Penyedia Knalpot

- 19 Januari 2024, 16:25 WIB
Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong kepada Penyedia Knalpot
Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong kepada Penyedia Knalpot /Sari

PORTAL BREBES - Menjelang jadwal kampanye terbuka yang akan berlangsung dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Polres Tegal Kota terus berupaya mengimbau masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.

Sosialisasi kali ini menyasar ke sejumlah penyedia knalpot di kawasan pasar malam Jalan Pancasila dan tempat-tempat lain yang ada di Kota Tegal, Jumat (19 Januari 2024).

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Guntoro menyampaikan, hal tersebut mereka lakukan karena masih adanya warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya.

Baca Juga: Masjid di Tegal Ini Punya Program Keren, Mulai dari Jumat Ganteng Hingga ATM Beras

"Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya. Baik yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan bermotor," kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas mengimbau, seluruh lapisan masyarakat mematuhi aturan ini. Mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

"Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan kita tertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang," terangnya.

Baca Juga: Siswa-siswi SMA Negeri 2 Brebes Antusias Ikuti Talkshow Planning, Developing and Creating A Brilliant Next Gen

Kasat Lantas menambahkan, selama satu tahun terakhir, pihak Kepolisian telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat. Bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x