Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi membeberkan selama masa kampanye ini, pihaknya telah menertibkan 6.530 alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat terlarang seperti tiang listrik, taman dan jalan protokol yang sudah ditentukan oleh KPU, yakni sepanjang Jalan Dukuhsalam sampai Jalan Jenderal Ahmad Yani, Procot.
“Tidak hanya yang melanggar aturan, penertiban juga dilakukan dengan mempertimbangkan etika dan estetika,” tegasnya.***